HAK MAHASISWA:
- Memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Mengemukakan pendapat atau ide tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
- Memperoleh informasi yang benar tentang prestasi akademik.
- Memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan studi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penulisan karya ilmiah.
- Memperoleh bantuan dan perlindungan hukum dalam memperoleh ancaman dan/atau terganggu haknya sebagai mahasiswa.
- Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab untuk pengembangan IPTEKS.
- Memperoleh pelayanan yang baik di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan.
- Mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Memanfaatkan fasilitas AKIS Kota Sabang dalam rangka kelancaran kegiatan akademik.
- Memperoleh penghargaan dari AKIS Kota Sabang atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang tidak dilarang di AKIS Kota Sabang.
KEWAJIBAN MAHASISWA:
- Menyelesaikan studinya sesuai beban studi berdasarkan kepada ketentuan akademik yang berlaku.
- Mengikuti perkuliahan, praktikum dan menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen.
- Memelihara suasana akademik di kampus, menjunjung tinggi almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik dan martabat AKIS Kota Sabang.
- Menjaga netralisasi kampus dari kegiatan politik praktis.
- Menghargai kemajuan IPTEKS.
- Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
- Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan akademik yang berlaku di AKIS Kota Sabang.
- Mengenakan seragam (atribut lengkap) sesuai dengan peraturan yang berlaku di AKIS Kota Sabang.
- Berpenampilan sederhana, sopan, rapi, bersih, serta tidak bertentangan dengan norma agama dan tata susila.
- Mematuhi segala peraturan yang terdapat di AKIS Kota Sabang.
- Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.
- Menjunjung tinggi adat istiadat, sopan santun serta etika yang berlaku.
LARANGAN MAHASISWA:
- Melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan AKIS Kota Sabang.
- Melakukan perbuatan yang tergolong penodaan terhadap agama tertentu.
- Melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran seksual, pornografi, pelecehan seksual dan seks bebas di lingkungan AKIS Kota Sabang.
- Melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan pidana kekerasan, perjudian, perzinaan, pencemaran nama baik, pencurian, perkelahian, kekerasan fisik, dan mental, pengedaran barang-barang terlarang dan kejahatan berbasis teknologi.
- Menyimpan dan/atau memperdagangkan dan/atau membawa dan/atau menggunakan narkotika dan psikotropika, menggunakan minuman beralkohol.
- Membawa dan/atau menggunakan senjata api dan senjata tajam ke dalam lingkungan kampus.
- Merusak fasilitas kampus dan/atau menggunakan fasilitas kampus tanpa izin.
- Mengundang pihak luar tanpa izin.
- Melakukan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketenteraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan AKIS Kota Sabang.
- Melakukan unjuk rasa, atau demontrasi serta mengeluarkan pendapat didepan umum didalam kampus untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, atau tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke AKIS Kota Sabang.
- Berpakaian ketat, tidak rapi dan tidak sopan serta mengandung unsur pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
- Bertato permanen maupun sementara.
- Berambut panjang (gondrong) lebih dari 2 cm, berjenggot, berkumis serta bertindik atau memakai anting bagi laki-laki.
- Memakai perhiasan dan make up (bersolek) bagi perempuan.
- Memakai sandal, kaos oblong, celana diatas mata kaki, kuku panjang serta merokok dilingkungan AKIS Kota Sabang
- Melakukan kegiatan politik praktis dan penyebaran ideologi terlarang di lingkungan AKIS Kota Sabang.
SANKSI:
- Teguran lisan dan tulisan.
- Membayar ganti rugi.
- Tidak memperoleh pelayanan akademik, keuangan, dan administratif lainnya maksimal 1 (satu) semester/enam bulan.
- Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik maksimal 2 (dua) semester/satu tahun.
- Pemberhentian (scorsing) sebagai mahasiswa AKIS Kota Sabang.
DIREKTUR
AKPER IBNU SINA KOTA SABANG