Laporkan kejadian yang Anda alami atau ketahui, dengan mengisi Link Formulir berikut :
https://bit.ly/LaporSatgasPPKPTAKIS
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, saksi maupun pelapor akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Tim Satgas PPKPT.
Satgas PPKPT adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKPT Hadir untuk anda. Ciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. “Kuat bersama menghapus kekerasan”.