HAK MAHASISWA

  1. Memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Mengemukakan pendapat atau ide tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
  3. Memperoleh informasi yang benar tentang prestasi akademik.
  4. Memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan studi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penulisan karya ilmiah.
  5. Memperoleh bantuan dan perlindungan hukum dalam memperoleh ancaman dan/atau terganggu haknya sebagai mahasiswa.
  6. Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab untuk pengembangan IPTEKS.
  7. Memperoleh pelayanan yang baik di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan.
  8. Mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  9. Memanfaatkan fasilitas AKIS Kota Sabang dalam rangka kelancaran kegiatan akademik.
  10. Memperoleh penghargaan dari AKIS Kota Sabang atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang tidak dilarang di AKIS Kota Sabang.

KEWAJIBAN MAHASISWA

  1. Menyelesaikan studinya sesuai beban studi berdasarkan kepada ketentuan akademik yang berlaku.
  2. Mengikuti perkuliahan, praktikum dan menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen.
  3. Memelihara suasana akademik di kampus, menjunjung tinggi almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik dan martabat AKIS Kota Sabang.
  4. Menjaga netralisasi kampus dari kegiatan politik praktis.
  5. Menghargai kemajuan IPTEKS.Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
  6. Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan akademik yang berlaku di AKIS Kota Sabang.
  7. Mengenakan seragam (atribut lengkap) sesuai dengan peraturan yang berlaku di AKIS Kota Sabang.
  8. Berpenampilan sederhana, sopan, rapi, bersih, serta tidak bertentangan dengan norma agama dan tata susila.
  9. Mematuhi segala peraturan yang terdapat di AKIS Kota Sabang.
  10. Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.
  11. Menjunjung tinggi adat istiadat, sopan santun serta etika yang berlaku.

LARANGAN MAHASISWA

  1. Melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
  2. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan AKIS Kota Sabang.
  3. Melakukan perbuatan yang tergolong penodaan terhadap agama tertentu.
  4. Melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran seksual, pornografi, pelecehan seksual dan seks bebas di lingkungan AKIS Kota Sabang.
  5. Melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan pidana kekerasan, perjudian, perzinaan, pencemaran nama baik, pencurian, perkelahian, kekerasan fisik, dan mental, pengedaran barang-barang terlarang dan kejahatan berbasis teknologi.
  6. Menyimpan dan/atau memperdagangkan dan/atau membawa dan/atau menggunakan narkotika dan psikotropika, menggunakan minuman beralkohol.
  7. Membawa dan/atau menggunakan senjata api dan senjata tajam ke dalam lingkungan kampus.
  8. Merusak fasilitas kampus dan/atau menggunakan fasilitas kampus tanpa izin.
  9. Mengundang pihak luar tanpa izin.
  10. Melakukan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketenteraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan AKIS Kota Sabang.
  11. Melakukan unjuk rasa, atau demontrasi serta mengeluarkan pendapat didepan umum didalam kampus untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, atau tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke AKIS Kota Sabang.
  12. Berpakaian ketat, tidak rapi dan tidak sopan serta mengandung unsur pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
  13. Bertato permanen maupun sementara.
  14. Berambut panjang (gondrong) lebih dari 2 cm, berjenggot, berkumis serta bertindik atau memakai anting bagi laki-laki.
  15. Memakai perhiasan dan make up (bersolek) bagi perempuan.
  16. Memakai sandal, kaos oblong, celana diatas mata kaki, kuku panjang serta merokok dilingkungan AKIS Kota Sabang
  17. Melakukan kegiatan politik praktis dan penyebaran ideologi terlarang di lingkungan AKIS Kota Sabang.

SANKSI

  1. Teguran lisan dan tulisan.
  2. Membayar ganti rugi.
  3. Tidak memperoleh pelayanan akademik, keuangan, dan administratif lainnya maksimal 1 (satu) semester/enam bulan.
  4. Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik maksimal 2 (dua) semester/satu tahun.
  5. Pemberhentian (scorsing) sebagai mahasiswa AKIS Kota Sabang.

ETIKA MENGHUBUNGI DOSEN