PROFIL

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur dari Program Studi yang menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan sistem penjaminan mutu pada Program Studi secara terencana dan berkelanjutan.

UPM AKIS Kota Sabang berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Program Studi. Hasil dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu ini dilakukan secara internal dan eksternal. Penjaminan mutu internal setiap tahunnya dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan oleh UPM AKIS Kota Sabang. Sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi nasional oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).

URAIAN TUGAS UPM

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjamin mutu AKIS Kota Sabang
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pengaturan sistem penjamin mutu akademik dan non akademik
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjamin mutu akademik dan non akademik
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjamin mutu akademik dan non akademik
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjamin mutu akademik dan non akademik kepada Direktur
  6. Mengawal akreditasi prodi dan institusi
  7. Melakukan audit internal akademik dan non akademik
  8. Mengkoordinasi urusan sertifikasi dosen
  9. Menyajikan informasi yang terkait akreditasi, audit internal, dosen dan lainnya yang terkait dengan penjamin mutu
  10. Melaksanakan urusan ketatausahaan UPM
  11. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan manajemen AKIS Kota Sabang secara internal dan bertanggung jawab melaksanakan perencanaan dan evaluasi sesuai prosedur dengan tepat waktu efektif dan efisien
  12. Menyusun dan melaksanakan  serta  mengendalikan  rencana  anggaran belanja (RAB)
  13. Menyusun kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir mutu dan pedoman audit mutu internal

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)

Standar Pendidikan terdiri dari :

  1. Standar kompetensi lulusan
  2. Standar isi pembelajaran
  3. Standar proses pembelajaran
  4. Standar penilaian pembelajaran
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan
  6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran
  7. Standar pengelolaan pembelajaran
  8. Standar pembiayaan pembelajaran

Standar Penelitian terdiri dari :

  1. Standar hasil penelitian
  2. Standar isi penelitian
  3. Standar proses penelitian
  4. Standar penilaian penelitian
  5. Standar peneliti
  6. Standar sarana dan prasarana penelitian
  7. Standar pengelolaan penelitian
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

Standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari :

  1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
  2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat
  3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat
  4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat
  5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

SIKLUS PPEPP

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.