Laporkan kejadian yang Anda alami atau ketahui, dengan mengisi Link Formulir berikut :

https://bit.ly/LaporSatgasPPKSAKIS

Menurut Permendikbudristek RI No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 10, saksi maupun pelapor akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Tim Satgas PPKS.

Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Satgas PPKS Hadir untuk anda. Ciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. “Kuat bersama menghapus kekerasan seksual”.